1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum, maka UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakann sumber hukum bagi peraturan perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Secara historis UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut :
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari
anggota MPR.
d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Perlu juga di pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :
a. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat
normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal.
e. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan
tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar
untuk kepentingan bukti sejarah.a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar