jelaskan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?

 on Senin, 29 September 2014  

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu :
a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah
   oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan
    perundang-undangan yang lebih rendah.
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan
    perundang-undangan yang bersifat umum.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan
penjelasannya yaitu :
a. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang- undangan
    harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis peraturan perundang-
    undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan
    perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang- undangan tersebut dapat
    dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang
c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan
    peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat
     sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundangundangan
d. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan
    harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam\
    masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan
   dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
   kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
f. Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus
   memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan
   kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
   menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai
    dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
    pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan
    masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
    dalam pembentukan.


Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundangundangan
harus mencerminkan asas :
a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus
    berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan
    harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan
    martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
    harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap
    menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan
    harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan
   senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan
   Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem
   hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan
    harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dangolongan, kondisi khusus
    daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
    harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi
    muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat
    membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender,
    atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
   perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui
   jaminan kepastian hukum. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa
   setiap materimuatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
   keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat\
   dan kepentingan bangsa dan negara.
;
jelaskan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia? 4.5 5 jengwati2 Senin, 29 September 2014 Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.