Good Laboratory Practice (GLP)
Good Laboratory Practice (GLP) atau praktek laboratorium yang baik/benar pertama kali dikemukakan dalam New Zealand Testing Laboratory Registraction Act of 1972. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menetapkan kebijakan nasional di bidang pengujian serta digunakan sebagai dasar untuk mendirikan sebuah Testing Laboratory registration Council.
Kemudian diadopsi oleh pemerintah Denmark dalam Danish National Testing Board No.144, 21st March 1973 Selanjutnya Amerika Serikat melalui Food and Drug Administration (FDA) pada tahun 1976 juga menetapkan peraturan tentang GLP tersebut tertuang dalam Food and Drug Administration Non-Clinical Laboratory Studies-Proposed Regulation for Good Laboratory Practice 19th November 1976 kemudian diterbitkan sebagai Food and Drug Administration Non-Clinical Laboratory Studies-Proposed Regulation for Good Laboratory Practice Regulation final Rule 22th November 1978. FDA merupakan badan pemerintah yang menetapkan kesesuaian peraturan GLP secara tegas.
Hal ini mendorong negara-negara lain dan organisasi internasional seperti Organization for Economic Co-operation and Development(OECD) dan World Health Organization (WHO) menuangkan GLP dalam suatu peraturan. Selanjutnya pada tahun yang sama 16 negara yang tergabung dalam OECD. Enam (6) organisasi internasional bertemu di Stockholm menyimpulkan :
Kemudian diadopsi oleh pemerintah Denmark dalam Danish National Testing Board No.144, 21st March 1973 Selanjutnya Amerika Serikat melalui Food and Drug Administration (FDA) pada tahun 1976 juga menetapkan peraturan tentang GLP tersebut tertuang dalam Food and Drug Administration Non-Clinical Laboratory Studies-Proposed Regulation for Good Laboratory Practice 19th November 1976 kemudian diterbitkan sebagai Food and Drug Administration Non-Clinical Laboratory Studies-Proposed Regulation for Good Laboratory Practice Regulation final Rule 22th November 1978. FDA merupakan badan pemerintah yang menetapkan kesesuaian peraturan GLP secara tegas.
Hal ini mendorong negara-negara lain dan organisasi internasional seperti Organization for Economic Co-operation and Development(OECD) dan World Health Organization (WHO) menuangkan GLP dalam suatu peraturan. Selanjutnya pada tahun yang sama 16 negara yang tergabung dalam OECD. Enam (6) organisasi internasional bertemu di Stockholm menyimpulkan :
- Pengembangan persyaratan data secara konsisten serta metode pengujian
- Pengembangan standar GLP secara konsisten dan efektif serta penerapannya.
Pada tahun 1981 atas usulan dari pertemuan tingkat tinggi kelompok kimia yang didukung oleh komisi lingkungan dari OECD diputuskan bahwa data yang dihasilkan dari pengujian kimia oleh negara anggota OECD harus diterima oleh negara lain jika pengujian tersebut sesuai dengan prinsip GLP yang ditetapkan oleh organisasi tersebut. Dengan demikian tidak terjadi duplikasi pengujian yang pada akhirnya menghemat biaya, waktu dan mengurangi limbah laboratorium serta meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Good Laboratory Practice (GLP) adalah keterpaduan suatu proses organisasi, fasilitas, personel dan kondisi lingkungan laboratorium yang benar sehingga menjamin pengujian di laboratorium selalu direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, direkam, dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan serta perdagangan. Penerapan GLP dapat menghindari kekeliruan atau kesalahan yang mungkin timbul sehingga dapat menghasilkan data yang tepat, akurat dan tak terbantahkan yang pada akhirnya dapat dipertahankan secara ilmiah maupun secara hukum. Dari definisi tersebut GLP adalah suatu alat manajemen laboratorium yang memberlakukan bagaimana mengorganisasikan laboratorium
pengujian dengan tujuan mencegah kesalahan serta meningkatkan dan menjaga mutu data hasil uji. Sebagai alat manajemen GLP bukan merupakan bagian pengetahuan ilmiah namun merupakan praktek laboratorium untuk mencapai mutu data pengujian yang konsisten. Sebagai alat manajemen, GLP bukan merupakan bagian dari ilmu pengetahuan ilmiah namun hanya merupakan pelengkap dalam praktek berlaboratorium untuk mencapai mutu data hasil uji yang konsisten.
Penerapan GLP bertujuan untuk meyakinkan bahwa hasil uji yang dilakukan telah mempertimbangkan :
Good Laboratory Practice (GLP) adalah keterpaduan suatu proses organisasi, fasilitas, personel dan kondisi lingkungan laboratorium yang benar sehingga menjamin pengujian di laboratorium selalu direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, direkam, dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan serta perdagangan. Penerapan GLP dapat menghindari kekeliruan atau kesalahan yang mungkin timbul sehingga dapat menghasilkan data yang tepat, akurat dan tak terbantahkan yang pada akhirnya dapat dipertahankan secara ilmiah maupun secara hukum. Dari definisi tersebut GLP adalah suatu alat manajemen laboratorium yang memberlakukan bagaimana mengorganisasikan laboratorium
pengujian dengan tujuan mencegah kesalahan serta meningkatkan dan menjaga mutu data hasil uji. Sebagai alat manajemen GLP bukan merupakan bagian pengetahuan ilmiah namun merupakan praktek laboratorium untuk mencapai mutu data pengujian yang konsisten. Sebagai alat manajemen, GLP bukan merupakan bagian dari ilmu pengetahuan ilmiah namun hanya merupakan pelengkap dalam praktek berlaboratorium untuk mencapai mutu data hasil uji yang konsisten.
Penerapan GLP bertujuan untuk meyakinkan bahwa hasil uji yang dilakukan telah mempertimbangkan :
- Perencanaan dan pelaksanaan yang benar (Good Planning and Execution)
- Praktek pengambilan sampel yang baik (Good Sampling Practice,)
- Praktek melakukan analisa yang baik (Good Analytical Practice,)
- Praktek melakukan pengukuran yang baik (Good Measurement Practice).
- Praktek mendokumentasikan hasil pengujian / data yang baik (Good Documentation Practice).
- Praktek menjaga akomodasi dan lingkungan kerja yang baik Good Housekeeping Practice.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar