Budidaya tanaman pangan membutuhkan lahan atau media tanam, bibit, nutrisi dan air serta pelindung tanaman untuk pengendalian hama dan organisma lain sebagai sarana budidaya. Semua sarana budidaya harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu produk.
Lahan
1. Pemilihan lokasi
Pemilihan lokasi untuk budidaya tanaman pangan harus memenuhi ketentuanketentuan sebagai berikut.
a. Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum
Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD).
b. Lokasi sesuai dengan peta pewilayahan komoditas yang akan diusahakan.
c. Apabila peta pewilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai dengan Agro
Ecology Zone (ARZ) untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi.
d. Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya.
e. Lahan harus jelas pengairannya.
2. Riwayat lokasi diketahui
Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan 3. Pemetaan lahan
Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/pergiliran pembibitan dan penanaman.
4. Kesuburan lahan
a. Lahan untuk budidaya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik.
b. Kesuburan tanah yang rendah dapat diatasi melalui pemupukan, menggunakan
pupuk organik dan/atau pupuk anorganik.
c. Untuk mempertahankan kesuburan lahan, dilakukan rotasi/pergiliran tanaman.
5. Saluran drainase atau saluran air
Saluran drainase agar dibuat, ukurannya disesuaikan kondisi lahan dan komoditas yang akan diusahakan.
6. Konservasi lahan
a. Lahan untuk budidaya tanaman pangan ialah lahan datar sampai dengan lahan
berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi.
b. Untuk kemiringan lahan >30%, wajib dilakukan tindakan konservasi.
c. Pengelolaan lahan dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya erosi tanah,
pemadatan tanah, perusakan struktur, dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah.
Benih
1. Varietas yang dipilih untuk ditanam ialah varietas unggul atau varietas yang
telah dilepas oleh Menteri Pertanian.
2. Benih atau bahan tanaman disesuaikan dengan agroekosistem budidayanya serta memiliki
sertikat dan label yang jelas (jelas nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal dan
tanggal kedaluwarsa), serta berasal dari perusahaan/ penangkar yang terdaftar.
3. Benih atau bahan tanaman harus sehat, memiliki vigor yang baik, tidak membawa
dan atau menularkan organisme pengganggu tanaman (OPT) di lokasi usaha produksi.
4. Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberikan perlakuan (seed treatment).
Tanaman pangan dari kelompok serealia dan kacang-kacangan diperbanyak dengan menggunakan benih, sedangkan tanaman umbi-umbian diperbanyak dengan menggunakan stek. Benih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan untuk pertanaman, sedangkan stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman. Benih yang digunakan harus bermutu baik yang meliputi mutu sik, siologis, maupun mutu genetik. Sebaiknya benih yang ditanam diketahui nama varietasnya.
Pupuk
Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanaman atau lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman. Pupuk terdiri atas dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti kompos atau pupuk kandang. Saat ini sudah tersedia berbagai pupuk organik yang siap pakai. Pupuk anorganik berasal dari bahan-bahan mineral, seperti KCL, Urea, dan TSP. Pupuk dapat digolongkan juga ke dalam 3 jenis pupuk
a. Pupuk anorganik yang digunakan, yaitu jenis pupuk yang terdaftar, disahkan
atau direkomendasikan oleh pemerintah.
b. Pupuk organik, yaitu pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik
yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk
padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat sik, kimia,
dan biologi tanah.
c. Pembenah tanah, yaitu bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral
berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat sik kimia dan biologi tanah.
Pemupukan diusahakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima tepat: tepat jenis, yaitu jenis pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan; tepat mutu, yaitu harus menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai standar yang ditetapkan; tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat; tepat dosis, yaitu jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran/rekomendasi spesik lokasi; tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar