Sebutkan apa saja jenis-jenis hukum menurut isinya?

 on Senin, 01 Desember 2014  

Hukum menurut isinya adalah sebagai berikut.
a. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan negara sekaligus dengan warga negaranya atau dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum publik, antara lain sebagai berikut.
1) Hukum tata negara, yaitu hukum yang mempelajari negara tertentu, asal mula berdirinya 
    negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, corak atau sistem pemerintahan, dan 
    alat-alat perlengkapan negaranya.
2) Hukum administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur cara kerja alat-alat perlengkapan 
     negara, hubungan antaralat-alat perlengkapan negara, dan cara melaksanakan hak dan 
     kewajiban dari alat-alat perlengkapan negara.

3) Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadapkepentingan umum, dan pelanggaran diancam dengan sanksi pidana tertentu.
4) Hukum acara, yaitu hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur bagaimana 
    caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara hakim memberikan 
    keputusan. Hukum acara dibedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

b. Hukum private/perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang 
    yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Beberapa contoh 
    hukum private/perdata adalah sebagai berikut.

1) Hukum Keluarga
Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.
 
2) Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.
 
3) Hukum Perniagaan atau Hukum Dagang
Hukum perniagaan, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarorang dalam perdagangan. Dengan kata lain, hukum perniagaan adalah hukum yang berlaku bagi para pengusaha atau antarorang-orang yang mengadakan usaha.

4) Hukum Waris
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang yang meninggal dunia, atau hukum yang mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum Islam dan hukum adat istiadat.
 
5) Hukum Perkawinan
Hukum perkawinan adalah aturan-aturan yang berisi tentang permasalahan perkawinan menurut pemerintah. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
;
Sebutkan apa saja jenis-jenis hukum menurut isinya? 4.5 5 jengwati2 Senin, 01 Desember 2014 Hukum menurut isinya adalah sebagai berikut. a. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-a...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.