sebutkan 10 asas materi muatan peraturan perundang-undangan indonesia?

 on Sabtu, 01 November 2014  

Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan asas :
a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus
    berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan
    harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan
    martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-
    undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk
    dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan
    harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan
    keputusan.
e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan
    senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan
    Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem
    hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan
   harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus
   daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
   harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi
    muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat
    membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender,
   atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
   perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakatmelalui
   jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan,keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
;
sebutkan 10 asas materi muatan peraturan perundang-undangan indonesia? 4.5 5 jengwati2 Sabtu, 01 November 2014 Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas : a. Pengayoman adalah bahwa s...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.