harus mencerminkan asas :
a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus
berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan
harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan
martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-
undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk
dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan
harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan
keputusan.
e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan
senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem
hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan
harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus
daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat
membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender,
atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakatmelalui
jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan,keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar