Risiko Usaha
Seorang wirausaha ketika menjalankan dan mengembangkan usaha tentunya akan menghadapi beberapa risiko yang dapat terjadi. Risiko ini bisa memengaruhi hasil usahanya apabila tidak diperhitungkan, diantisipasi, dan dipersiapkan penanganannya.
Di bawah ini akan diuraikan beberapa risiko usaha yang mungkin akan terjadi.
1) Risiko usaha internal
Risiko usaha internal adalah risiko yang timbul dari menjalankan usaha dan berdampak pada kelangsungan usaha itu sendiri. Risiko usaha ini apabila timbul, akan berakibat buruk bagi usaha yang sedang dijalankan. Risiko bagi usaha biasa disebut dengan risiko usaha yang berdampak bagi internal usaha.
Resiko usaha internal di antaranya seperti berikut.
a) Kehilangan modal apabila piutang tidak terbayarkan oleh konsumen.
Seorang wirausaha ketika menjalankan dan mengembangkan usaha tentunya akan menghadapi beberapa risiko yang dapat terjadi. Risiko ini bisa memengaruhi hasil usahanya apabila tidak diperhitungkan, diantisipasi, dan dipersiapkan penanganannya.
Di bawah ini akan diuraikan beberapa risiko usaha yang mungkin akan terjadi.
1) Risiko usaha internal
Risiko usaha internal adalah risiko yang timbul dari menjalankan usaha dan berdampak pada kelangsungan usaha itu sendiri. Risiko usaha ini apabila timbul, akan berakibat buruk bagi usaha yang sedang dijalankan. Risiko bagi usaha biasa disebut dengan risiko usaha yang berdampak bagi internal usaha.
Resiko usaha internal di antaranya seperti berikut.
a) Kehilangan modal apabila piutang tidak terbayarkan oleh konsumen.
b) Kehilangan karyawan/personil yang handal apabila tidak dapat menangani dengan baik dalam bidang upah, kesempatan berkarier, fasilitas kerja, wewenang, tanggung jawab, kebijakan, kesalahpahaman manajeman internal.
c) Kehilangan kepercayaan konsumen karena tidak mampu memberikan barang yang sesuai dengan kebutuhan dan selera konsumen. Kepercayaan konsumen hilang akibat kesalahan membuat produk pesanan, kesalahan jadwal pengiriman, kesalahan jumlah penagihan, dan kesalahan pelayanan purnajual. Akibat ditinggalkan oleh konsumen adalah kesulitan mencari konsumen baru yang baik dan memiliki loyalitas terhadap produk, merek, dan kualitas.
d) Kehilangan kepercayaan penyuplai yaitu risiko usaha yang berakibat ditinggalkan oleh pihak
d) Kehilangan kepercayaan penyuplai yaitu risiko usaha yang berakibat ditinggalkan oleh pihak
luar perusahaan yang menjadi pemasok kebutuhan perusahaan. Kebutuhan itu di antaranya persediaan bahan baku, alat kantor, tenaga kerja. Risiko ini bisa terjadi karena keterlambatan melakukan pembayaran ke pihak penyuplai dan melanggar ketentuan perjanjian kerja sama. Akibat ditinggalkan oleh penyuplai adalah kesulitan mencari pemasok yang baik, cepat, jujur, dan sesuai dengan kualitas perusahaan.
e) Risiko penghentian Izin usaha, yaitu risiko usaha yang diberikan oleh pemerintah dengan melakukan pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha ini dikarenakan melanggar ketentuan izin bisnis yang ada di pemerintah, melakukan penipuan dengan memanipulasi laporan keuangan dengan tujuan supaya tidak membayar pajak ke pemerintah, merusak lingkungan hidup, menggangu keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
f) Risiko tidak diterima oleh masyarakat sekitar, yaitu risiko usaha yang terjadi akibatdari ketidakterimaan masyarakat dengan adanya usaha yang dijalankan. Risiko usaha ini bisa terjadi karena merusak tatanan masyarakat, menggangu ketenangan dan keamanan masyarakat, tidak memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat sekitar, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar