d. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
e. Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota,
tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
f. Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan
suka menabung;
d. Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masingmasing
anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
e. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota
dan hasilnya untuk kepentingan anggota.
Berdasarkan keunggulan ini koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguhsungguh, jujur, dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur. Dan perlu Kita ketahui bahwa Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 merupakan fondasi atau menurut Moh. Hatta sebagai Soko Guru sistem perekonomian di Indonesia.
Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, namun dalam kenyataan keberadaa koperasi belum mampu bersaing dengan lembaga perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN. Semua itu terjadi tidak lepas dari kurangnya masyarakat memahami dan ikut serta secara aktif membentuk dan mengelola koperasi.
Sikap gotong royong memang sudah menjadi kepribadian bangsa Indonesia yangharus benar-benar dijaga dan dipelihara, akan tetapi arus kemajuan ilmu dan teknologiternyata membawa pengaruh yang cukup besar terhadap sikap dan kepribadian suatubangsa, serta selalu diikuti oleh perubahan tatanan nilai dan norma yang berlakudalam suatu masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar