apa arti Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

 on Jumat, 07 November 2014  

Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat kita  amati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Sedangkan alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur. Dengan demikian pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan.

Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. 

Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
;
apa arti Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945? 4.5 5 jengwati2 Jumat, 07 November 2014 Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat kita  amati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.